--> UNDANG - UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK | DUNIA TEKNOLOGI

SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA

MOHON MAAF JIKA ADA KESALAHAN DALAM PENULISAN, JANGAN LUPA 3M MENCUCI TANGAN, MEMAKAI MASKER DAN MENJAGA JARAK YA, TERIMAKASIH.

TEKNOLOGI | INFORMASI

TEKNOLOGI | INFORMASI

Senin, 22 Maret 2021

UNDANG - UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

| Senin, 22 Maret 2021

Undang - undang ITE 


Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (atau biasa disebut dengan UU ITE) adalah undang undang yang mengatur mengenai teknologi informasi secara umum. Undang undang ini penting untuk dipahami bagi siapapun yang terlibat dalam penggunaan teknologi informasi , baik sebagai pengguna, maupun pengembang. Hal ini disebabkan karena beberapa tindakan-tindakan yang berkaitan dengan teknologi informasi didefinisikan sebagai perbuatan yang dilarang , dalam undang undang ini. 

Pentingnya UU ITE

Beberapa pertimbangan pentingnya keberadaan undang-undang yang mengatur mengenai informasi dan transaksi elektronik adalah sebagai berikut :

1. Sebuah respon atas perubahan di masyarakat

Pembangunan nasional adalah proses berkelanjutan yang tanggap terhadap berbagai perubahan yang terjadi di masyarakat Indonesia. Salah satu perubahan yang terjadi akhir akhir ini adalah globalisasi informasi. Globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia menjadi bagian masyarakat informasi dunia. Oleh karena itu, untuk mendukung pembangunan nasional, perlu adanya respon yang tanggap terhadap perubahan yang terjadi ini.

 

2. Pemanfaatan teknologi untuk kesejahteraan bangsa

Perlunya pengelolaan informasi dan transaksi elektronik ditingkat nasional. Harapannya, pembangunan teknologi informasi dapat dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat. Hal ini bertujuan untuk:

1.       Sebagai sarana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. 

2.       Dimanfaatkan untuk menjaga, memelihara, dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional. 

3.       Mendukung perdagangan dan pertumbuhan perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. 

 

3. Perbuatan hukum baru akibat teknologi

Perkembangan teknologi melahirkan bentuk-bentuk perbuatan hukum baru, yang belum didefinisikan agar dapat ditangani lebih lanjut melalui jalur hukum. Oleh karena itu, perlu pendefinisian perbuatan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi ini.

 

4. Mencegah penyalahgunaan

Pemerintah perlu mendukung pengembangan teknologi informasi melalui infrastruktur hukum, sehingga teknologi informasi dapat dimanfaatkan tanpa disalahgunakan. Infrastruktur hukum ini dibuat dengan memperhatikan nilai agama, sosial, dan budaya masyarakat Indonesia.

 

5. Melaksanakan Undang Undang Dasar 1945

Undang undang dasar 1945 telah menyatakan bahwa informasi merupakan hak azazi yang dilindungi oleh undang undang. Sebagaimana yang tercantum dalam pasal 28 F :

"Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya , serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan , mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia."

Meskipun setiap warga negara memiiki hak dan kebebasan dalam menggunakan informasi (seperti yang dijelaskan pada poin sebelumnya) , undang-undang dasar 1945 menyatakan bahwa hak tersebut tetap harus dibatasi agar menghormati hak dan kebebasan orang lain jua. Sebagaimana tercantum dalam pasal 28 J ayat 2.

“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya , setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang undang dengan maksud semata mata untuk menjamin serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”

 

Pengelolaan informasi merupakan sesuatu yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan UUD 1945, hal ini perlu dikontrol oleh negara untuk kemaslahatan orang banyak. Dalam pasal 33 ayat 2 UUD 1945, tertulis bahwa :

 

“Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”

 

Cakupan Hukum UU ITE  

Jangkauan undang undang ini tidak hanya di Indonesia, melainkan seluruh dunia. Siapa saja dan dimana saja pihak tersebut,jika pihak tersebut melakukan sesuatu aktivitas (mengenai informasi dan transaksi telektronik)  yang memiliki akibat hukum di Indonesia atau merugikan kepentingan Indonesia , pihak tersebut dapat terjerat UU ITE ini. Hal ini mengingat pemanfaatan teknologi yang bersifat lintas teritorial / universal.

Beberapa definisi mengenai “merugikan kepentingan Indonesia” dijelaskan pada bagian penjelasan UU ITE  , yaitu :

1.       Merugikan kepentingan ekonomi nasional

2.       Perlindungan data strategis

3.       Harkat dan martabat bangsa

4.       Pertahanan dan keamanan negara

5.       Kedaulatan negara, warga negara , badan hukum Indonesia

 

Asas Pemanfaatan Teknologi

Beberapa asas pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik adalah sebagai berikut : 

1.       Asas Kepastian Hukum

Landasan hukum bagi pemanfaatan teknologi mendapatkan pengakuan hukum di dalam dan di luar pengadilan.

2.       Asas Manfaat

Pemanfaatan teknologi informasi diupayakan untuk mendukung proses berinformasi, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

3.       Asas  Kehati-hatian

Landasan bagi semua pihak, agar memperhatikan segenap aspek yang berpotensi mendatangkan kerugian dalam pemanfaatan teknologi informasi.

4.       Asas Iktikad Baik

Dalam menggunakan teknologi informasi, tidak bertujuan untuk secara sengaja mengakibatkan kerugian bagi pihak lain, tanpa sepengetahuan pihak tersebut.

5.       Asas netral teknologi

Yaitu kebebasan memilih teknologi. Pemanfaatannya tidak terfokus pada penggunaan teknologi spesifik tertentu, sehingga dapat mengikuti perkembangan pada masa yang akan datang.

 

Tujuan Pemanfaatan Teknologi

Sementara itu tujuan pemanfaatan teknologi , adalah sebagai berikut :

1.       Mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia.

2.       Mengembangkan   perdagangan     dan        perekonomian       nasional              dalam   meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

3.       Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik

4.       Membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan seoptimal mungkin.

5.       Memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara teknologi informasi

 

Informasi , Dokumen, dan Sistem Elektronik

Sebelum memahami isi dari UU ITE, sebaiknya kita memahami beberapa pengertian dari istilahistilah yang ada di dalam undang undang ini, yaitu informasi elektronik, dokumen elektronik dan sistem elektronik. Pengertian istilah ini tercantum dalam Bab 1 (Ketentuan Umum) pasal 1 UU No.11 tahun 2008.

Informasi elektronik adalah sekumpulan data elektronik yang telah diolah , memiliki arti, dan dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Sistem elektronik adalah sserangkaian perangkat dan prosedur elektronik untuk mempersiapkan, mengumpulkan , mengolah , menganalisis, menyimpan, mengumumkan, mengirimkan, menyebarkan informasi elektronik. Sementara itu, dokumen elektronik adalah informasi elektronik yang dibuat ,diteruskan , dikirimkan , diterima , disimpan dalam bentuk analog , digital , elektromagnetik , optikal ,dan sejenisnya yang dapat dilihat, ditampilkan, didengar melalui sistem elektronik  yang memiliki arti, dapat dipahami bagi orang yang mampu memahaminya.

Jadi, kurang lebih, dokumen elektronik adalah berkas berkas elektronik seperti file gambar, file dokumen, dll. Sementara itu, informasi elektronik adalah kandungan informasi dari dokumen elektronik tersebut.  Sistem elektronik adalah sistem untuk mengelola informasi elektronik tersebut, seperti komputer, aplikasi , smartphone, dan sebagainya. Secara singkat, jika kamu mengakses file gambar (yang berisi jadwal perkuliahan semester genap) dengan menggunakan smartphone. File gambar tersebut adalah dokumen elektronik, informasi yang terkandung dalam file gambar tersebut (jadwal perkuliahan) adalah informasi elektronik, dan smartphone yang kamu gunakan untuk membuka file gambar tersebut adalah sistem elektronik.

Informasi Elektronik sebagai Alat Hukum Sah  

Menurut undang undang ini, informasi elektronik dan hasil cetaknya merupakan bukti hukum yang sah (dengan pengecualian untuk beberapa surat tertentu yang dinyatakan dalam undang undang, surat tersebut harus dalam bentuk tertulis). Beberapa surat yang menjadi pengecualian , antara lain :

1.       Surat berharga

2.       Surat yang digunakan dalam proses penegakan hukum acara perdata, pidana, administrasi negara.

Setiap orang dapat menyatakan hak, memperkuat hak yang sudah ada, atau menolak hak orang lain berdasarkan informasi elektronik tersebut. Namun ia harus menjamin bahwa informasi elektronik itu sah dan memenuhi syarat, yaitu dapat :

3.       Diakses

4.       Ditampilkan

5.       Dijamin keutuhannya

6.       Dapat dipertanggungjawabkan sehingga dapat menerangkan suatu keadaan.

Perdagangan Online

Penggunaan teknologi informasi untuk mendukung kegiatan usaha juga diatur dalam undang undang ini. Undang undang ini menerangkan bahwa pelaku usaha yang menawarkan produknya melalui sistem elektronik (sebagai contoh : sistem eCommerce). 

Selain itu , setiap pelaku usaha yang menyelenggarakan transaksi elektronik dapat disertifikasi oleh lembaga sertifikasi keandalan. Lembaga ini berwenang untuk melakukan audit terhadap pelaku usaha tersebut. Hasil audit ini adalah sertifikat keandalan transaksi elektronik. Sertifikat ini memastikan bahwa pelaku usaha cukup dapat diandalkan / diyakini aman dalam hal pertukaran data pada layanan transaksi elektronik tersebut.

Sistem Elektronik

Undang undang ini juga mengatur mengenai penyelanggara sistem elektronik. Penyelenggara sistem elektronik adalah orang, penyelenggara negara, badan usaha, atau masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan sistem elektronik, baik secara sendiri atau bersama sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya atau pihak lain. Contoh penyelenggara sistem elektronik adalah developer perangkat lunak, pengelola startup digital, divisi sistem informasi pada suatu organisasi. Penyelenggara sistem elektronik harus memahami peraturan ini karena pengelolaan informasi sudah masuk ke ranah hukum , sejak diberlakukannya undang undang ITE. 

Setiap penyelenggara sistem elektronik harus menyelenggarakan sistem elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya sistem elektronik sebagaimana mestinya. Andal berarti sistem elektronik memiliki kemampuan yang sesuai dengan kebutuhan penggunanya. Aman berarti sistem elektronik terlindungi secara fisik dan nonfisik. Beroperasi sebagaimana mestinya berarti memiliki kemampuan sesuai dengan spesifikasinya. Sementara itu, bertanggung jawab adalah ada subjek hukum yang bertanggungjawab secara hukum terhadap penyelenggaraan sistem elektronik tersebut.

Penyelenggara sistem elektronik bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan sistem elektroniknya, namun hal ini tidak berlaku jika keadaan memaksa, kesalahan / kelalaian pengguna. Penyelenggara sistem elektronik wajib memenuhi persyaratan minimum sebagai berikut :

a.       Dapat menampilkan kembali informasi elektronik secara utuh sesuai dengan masa retensi yang ditetapkan dengan peraturan.

b.       Dapat melindung ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, keteraksesan informasi elektronik dalam penyelenggaraan sistem elektronik tersebut.

c.       Dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam penyelenggaraan sistem elektronik

d.       Dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang dapat dipahami pihak bersangkutan.

e.       Memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan , dan kebertanggungjawabn petunjuk.

f.        Penyelenggara sistem elektronik wajib menghapus informasi elektronik yang tidak relevan di bawah kendalinya , atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadulan.

g.       Setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan informasi elektronik yang sudah tidak relevan.

Nama Domain & Karya Intelektual

Siapapun berhak memiliki nama domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama (first come first serve) . Pemilikan dan penggunaan nama domain harus didasarkan pada itikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, tidak melanggar hak orang lain. Yang dimaksud dengan “melanggar hak orang lain” adalah seperti pelanggaran terhadap merek terdaftar, nama badan hukum terdaftar, nama orang terkenal, dan sejenisnya yang intinya merugikan orang lain.Siapapun yang dirugikan karena penggunaan nama domain tanpa hak oleh orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan nama domain tersebut. Maksud dari penggunaan tanpa hak adalah pendaftaran nama domain yang bertujuan untuk menghalangi atau menghambat orang lain untuk menggunakan nama tertentu , menyesatkan konsumen, atau merusak reputasi orang yang sudah ternama.

Pengelola nama domain adalah pemerintah dan masyarakat. Jika terjadi perselisihan pengelolaan nama domain oleh masyarakat, pemerintah berhak mengambil alih sementara pengelolaan nama domain yang diperselisihkan. Pengelola nama domain yang berada di luar negeri, dan domaindomain yang mereka registrasikan diakui keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Informasi elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet dilindungi sebagai hak kekayaan intelektual.

Data Pribadi

Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan (kecuali ditentukan lain oleh peraturan undang undang). Setiap orang yang dilanggar haknya (soal penggunaan data pribadi ini) dapat mengajukan gugatan.

Larangan - larangan

UU ITE secara eksplisit menyebutkan perbuatan – perbuatan terlarang mengenai informasi dan transaksi elektronik. Berikut adalah larangan – larangan tersebut :

1.       Dilarang dengan sengaja membuat atau menyebarkan informasi yang bemuatan : a. Asusila

b.       Perjudian

c.       Penghinaan

d.       Pencemaran nama baik

e.       Pemerasan

f.        Pengancaman kekerasan, menakut-nakuti.

g.       Berita bohong 

h.       Informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen

i.         Cyber bullying

 

2.       Dilarang mengakses sistem elektronik milik orang lain.

3.       Dilarang mengakses sistem elektronik milik orang lain, dengan tujuan untuk memperoleh informasi.

4.       Diarang mengakses sitem elektronik milik orang lain, dengan cara melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem keamanan.

5.       Dilarang melakukan penyadapan atas informasi dalam komputer milik orang lain. Kecuali dilakukan oleh pihak khusus dengan izin khusus (seperti untuk upaya penegakan hukum).

6.       Dilarang melakukan penyadapan transmisi elektronik yang bersifat privat. Baik sifatnya :

a.       Hanya melakukan penyadapan

b.       Melakukan perubahan informasi

c.       Melakukan penghilangan informasi

d.       Melakukan penghentian informasi

Kecuali dilakukan oleh pihak khusus dengan izin khusus (seperti untuk upaya penegakan hukum). Yang dimaksud dengan penyadapan adalah kegiatan untuk  :

a.       Mendengarkan

b.       Merekam

c.       Membelokkan

d.       Mengubah

e.       Menghambat

f.        Mencatat

terhadap penghiriman informasi elektronik yang bersifat privat.

7.       Dilarang 

a.       Mengubah

b.       Menambah

c.       Mengurangi

d.       Menyebarkan

e.       Merusak

f.        Menghilangkan

g.       Memindahkan 

h.       Menyembunyikan

informasi elektronik milik orang lain atau milik publik

8.       Dilarang memindahkan atau mengirimkan informasi elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak.

9.       Dilarang melakukan aktivitas untuk mengganggu sistem elektronik, yang mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya.

10.   Dilarang membuka informasi elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses publik.

11.   Dilarang dengan sengaja 

a.       Memproduksi

b.       Menjual

c.       Mengadakan

d.       Mengimpor

e.       Mendistribusikan

f.        Menyediakan

g.       Memiliki

perangkat keras atau perangkat lunak yang dirancang secara khusus untuk memfasilitasi perbuatan – perbuatan yang dilarang pada poin – poin sebelumnya. Dengan pengecualian, hal ini tidak dilarang jika perangkat ini digunakan untuk kegiatan penelitian, pengujian sistem, atau upaya perlindungan sistem elektronik.

12.   Dilarang

a.       Memanipulasi

b.       Menciptakan

c.       Merubah

d.       Menghilangkan

e.       Merusak

informasi elektronik dengan tujuan agar informasi tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

13.   Dilarang melakukan perubatan-perbuatan terlarang yang telah disebutkan pada poin-poin diatas dari luar wilayah Indonesia terhadap sistem elektronik yang berada di wilayah Indonesia. 



Related Posts

2 komentar: