Undang - undang ITE
Undang
Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (atau biasa disebut dengan UU ITE)
adalah undang undang yang mengatur mengenai teknologi informasi secara umum.
Undang undang ini penting untuk dipahami bagi siapapun yang terlibat dalam
penggunaan teknologi informasi , baik sebagai pengguna, maupun pengembang. Hal
ini disebabkan karena beberapa tindakan-tindakan yang berkaitan dengan
teknologi informasi didefinisikan sebagai perbuatan yang dilarang , dalam
undang undang ini.
Pentingnya UU ITE
Beberapa
pertimbangan pentingnya keberadaan undang-undang yang mengatur mengenai
informasi dan transaksi elektronik adalah sebagai berikut :
1. Sebuah
respon atas perubahan di masyarakat
Pembangunan
nasional adalah proses berkelanjutan yang tanggap terhadap berbagai perubahan
yang terjadi di masyarakat Indonesia. Salah satu perubahan yang terjadi akhir
akhir ini adalah globalisasi informasi. Globalisasi informasi telah menempatkan
Indonesia menjadi bagian masyarakat informasi dunia. Oleh karena itu, untuk
mendukung pembangunan nasional, perlu adanya respon yang tanggap terhadap
perubahan yang terjadi ini.
2. Pemanfaatan
teknologi untuk kesejahteraan bangsa
Perlunya
pengelolaan informasi dan transaksi elektronik ditingkat nasional. Harapannya,
pembangunan teknologi informasi dapat dilakukan secara optimal, merata, dan
menyebar ke seluruh lapisan masyarakat. Hal ini bertujuan untuk:
1. Sebagai
sarana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
2. Dimanfaatkan
untuk menjaga, memelihara, dan memperkukuh persatuan dan kesatuan
nasional.
3. Mendukung
perdagangan dan pertumbuhan perekonomian nasional untuk mewujudkan
kesejahteraan masyarakat.
3. Perbuatan
hukum baru akibat teknologi
Perkembangan
teknologi melahirkan bentuk-bentuk perbuatan hukum baru, yang belum
didefinisikan agar dapat ditangani lebih lanjut melalui jalur hukum. Oleh
karena itu, perlu pendefinisian perbuatan hukum yang berkaitan dengan
pemanfaatan teknologi ini.
4. Mencegah
penyalahgunaan
Pemerintah
perlu mendukung pengembangan teknologi informasi melalui infrastruktur hukum,
sehingga teknologi informasi dapat dimanfaatkan tanpa disalahgunakan.
Infrastruktur hukum ini dibuat dengan memperhatikan nilai agama, sosial, dan
budaya masyarakat Indonesia.
5. Melaksanakan
Undang Undang Dasar 1945
Undang
undang dasar 1945 telah menyatakan bahwa informasi merupakan hak azazi yang
dilindungi oleh undang undang. Sebagaimana yang tercantum dalam pasal 28 F :
"Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya ,
serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan , mengolah, dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia."
Meskipun
setiap warga negara memiiki hak dan kebebasan dalam menggunakan informasi
(seperti yang dijelaskan pada poin sebelumnya) , undang-undang dasar 1945
menyatakan bahwa hak tersebut tetap harus dibatasi agar menghormati hak dan
kebebasan orang lain jua. Sebagaimana tercantum dalam pasal 28 J ayat 2.
“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya , setiap orang
wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang undang dengan
maksud semata mata untuk menjamin serta penghormatan atas hak dan kebebasan
orang lain, untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,
nilai nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat
demokratis.”
Pengelolaan
informasi merupakan sesuatu yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup
orang banyak. Berdasarkan UUD 1945, hal ini perlu dikontrol oleh negara untuk
kemaslahatan orang banyak. Dalam pasal 33 ayat 2 UUD 1945, tertulis bahwa :
“Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”
Cakupan Hukum UU ITE
Jangkauan
undang undang ini tidak hanya di Indonesia, melainkan seluruh dunia. Siapa saja
dan dimana saja pihak tersebut,jika pihak tersebut melakukan sesuatu aktivitas
(mengenai informasi dan transaksi telektronik)
yang memiliki akibat hukum di Indonesia atau merugikan kepentingan
Indonesia , pihak tersebut dapat terjerat UU ITE ini. Hal ini mengingat
pemanfaatan teknologi yang bersifat lintas teritorial / universal.
Beberapa
definisi mengenai “merugikan kepentingan Indonesia” dijelaskan pada bagian penjelasan
UU ITE , yaitu :
1. Merugikan
kepentingan ekonomi nasional
2. Perlindungan
data strategis
3. Harkat
dan martabat bangsa
4. Pertahanan
dan keamanan negara
5. Kedaulatan
negara, warga negara , badan hukum Indonesia
Asas Pemanfaatan Teknologi
Beberapa
asas pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik adalah sebagai
berikut :
1. Asas
Kepastian Hukum
Landasan
hukum bagi pemanfaatan teknologi mendapatkan pengakuan hukum di dalam dan di
luar pengadilan.
2. Asas
Manfaat
Pemanfaatan
teknologi informasi diupayakan untuk mendukung proses berinformasi, sehingga
dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
3. Asas Kehati-hatian
Landasan
bagi semua pihak, agar memperhatikan segenap aspek yang berpotensi mendatangkan
kerugian dalam pemanfaatan teknologi informasi.
4. Asas
Iktikad Baik
Dalam
menggunakan teknologi informasi, tidak bertujuan untuk secara sengaja mengakibatkan
kerugian bagi pihak lain, tanpa sepengetahuan pihak tersebut.
5. Asas
netral teknologi
Yaitu
kebebasan memilih teknologi. Pemanfaatannya tidak terfokus pada penggunaan
teknologi spesifik tertentu, sehingga dapat mengikuti perkembangan pada masa
yang akan datang.
Tujuan Pemanfaatan Teknologi
Sementara
itu tujuan pemanfaatan teknologi , adalah sebagai berikut :
1. Mencerdaskan
kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia.
2. Mengembangkan
perdagangan dan perekonomian nasional dalam
meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
3. Meningkatkan
efektivitas dan efisiensi pelayanan publik
4. Membuka
kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan
kemampuan seoptimal mungkin.
5. Memberikan
rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara
teknologi informasi
Informasi , Dokumen, dan
Sistem Elektronik
Sebelum
memahami isi dari UU ITE, sebaiknya kita memahami beberapa pengertian dari
istilahistilah yang ada di dalam undang undang ini, yaitu informasi elektronik,
dokumen elektronik dan sistem elektronik. Pengertian istilah ini tercantum
dalam Bab 1 (Ketentuan Umum) pasal 1 UU No.11 tahun 2008.
Informasi
elektronik adalah sekumpulan data elektronik yang telah diolah , memiliki arti,
dan dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Sistem elektronik adalah
sserangkaian perangkat dan prosedur elektronik untuk mempersiapkan,
mengumpulkan , mengolah , menganalisis, menyimpan, mengumumkan, mengirimkan,
menyebarkan informasi elektronik. Sementara itu, dokumen elektronik adalah
informasi elektronik yang dibuat ,diteruskan , dikirimkan , diterima , disimpan
dalam bentuk analog , digital , elektromagnetik , optikal ,dan sejenisnya yang
dapat dilihat, ditampilkan, didengar melalui sistem elektronik yang memiliki arti, dapat dipahami bagi orang
yang mampu memahaminya.
Jadi,
kurang lebih, dokumen elektronik adalah berkas berkas elektronik seperti file gambar, file dokumen, dll. Sementara itu, informasi elektronik adalah
kandungan informasi dari dokumen elektronik tersebut. Sistem elektronik adalah sistem untuk
mengelola informasi elektronik tersebut, seperti komputer, aplikasi , smartphone, dan sebagainya. Secara
singkat, jika kamu mengakses file gambar (yang berisi jadwal perkuliahan
semester genap) dengan menggunakan smartphone.
File gambar tersebut adalah dokumen elektronik, informasi yang terkandung
dalam file gambar tersebut (jadwal perkuliahan) adalah informasi elektronik,
dan smartphone yang kamu gunakan
untuk membuka file gambar tersebut adalah sistem elektronik.
Informasi Elektronik sebagai
Alat Hukum Sah
Menurut
undang undang ini, informasi elektronik dan hasil cetaknya merupakan bukti
hukum yang sah (dengan pengecualian untuk beberapa surat tertentu yang
dinyatakan dalam undang undang, surat tersebut harus dalam bentuk tertulis).
Beberapa surat yang menjadi pengecualian , antara lain :
1. Surat
berharga
2. Surat
yang digunakan dalam proses penegakan hukum acara perdata, pidana, administrasi
negara.
Setiap
orang dapat menyatakan hak, memperkuat hak yang sudah ada, atau menolak hak
orang lain berdasarkan informasi elektronik tersebut. Namun ia harus menjamin
bahwa informasi elektronik itu sah dan memenuhi syarat, yaitu dapat :
3. Diakses
4. Ditampilkan
5. Dijamin
keutuhannya
6. Dapat
dipertanggungjawabkan sehingga dapat menerangkan suatu keadaan.
Perdagangan Online
Penggunaan
teknologi informasi untuk mendukung kegiatan usaha juga diatur dalam undang
undang ini. Undang undang ini menerangkan bahwa pelaku usaha yang menawarkan
produknya melalui sistem elektronik (sebagai contoh : sistem eCommerce).
Selain
itu , setiap pelaku usaha yang menyelenggarakan transaksi elektronik dapat
disertifikasi oleh lembaga sertifikasi keandalan. Lembaga ini berwenang untuk
melakukan audit terhadap pelaku usaha tersebut. Hasil audit ini adalah
sertifikat keandalan transaksi elektronik. Sertifikat ini memastikan bahwa pelaku
usaha cukup dapat diandalkan / diyakini aman dalam hal pertukaran data pada
layanan transaksi elektronik tersebut.
Sistem Elektronik
Undang
undang ini juga mengatur mengenai penyelanggara sistem elektronik.
Penyelenggara sistem elektronik adalah orang, penyelenggara negara, badan
usaha, atau masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan sistem
elektronik, baik secara sendiri atau bersama sama kepada pengguna sistem
elektronik untuk keperluan dirinya atau pihak lain. Contoh penyelenggara sistem
elektronik adalah developer perangkat
lunak, pengelola startup digital,
divisi sistem informasi pada suatu organisasi. Penyelenggara sistem elektronik
harus memahami peraturan ini karena pengelolaan informasi sudah masuk ke ranah
hukum , sejak diberlakukannya undang undang ITE.
Setiap
penyelenggara sistem elektronik harus menyelenggarakan sistem elektronik secara
andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya sistem elektronik
sebagaimana mestinya. Andal berarti sistem elektronik memiliki kemampuan yang
sesuai dengan kebutuhan penggunanya. Aman berarti sistem elektronik terlindungi
secara fisik dan nonfisik. Beroperasi sebagaimana mestinya berarti memiliki
kemampuan sesuai dengan spesifikasinya. Sementara itu, bertanggung jawab adalah
ada subjek hukum yang bertanggungjawab secara hukum terhadap penyelenggaraan
sistem elektronik tersebut.
Penyelenggara
sistem elektronik bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan sistem
elektroniknya, namun hal ini tidak berlaku jika keadaan memaksa, kesalahan /
kelalaian pengguna. Penyelenggara sistem elektronik wajib memenuhi persyaratan
minimum sebagai berikut :
a. Dapat
menampilkan kembali informasi elektronik secara utuh sesuai dengan masa retensi
yang ditetapkan dengan peraturan.
b. Dapat
melindung ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, keteraksesan
informasi elektronik dalam penyelenggaraan sistem elektronik tersebut.
c. Dapat
beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam penyelenggaraan sistem
elektronik
d. Dilengkapi
dengan prosedur atau petunjuk yang dapat dipahami pihak bersangkutan.
e. Memiliki
mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan , dan
kebertanggungjawabn petunjuk.
f.
Penyelenggara sistem elektronik wajib menghapus informasi
elektronik yang tidak relevan di bawah kendalinya , atas permintaan orang yang
bersangkutan berdasarkan penetapan pengadulan.
g. Setiap
penyelenggara sistem elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan
informasi elektronik yang sudah tidak relevan.
Nama Domain & Karya
Intelektual
Siapapun
berhak memiliki nama domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama (first come first serve) . Pemilikan dan
penggunaan nama domain harus didasarkan pada itikad baik, tidak melanggar
prinsip persaingan usaha secara sehat, tidak melanggar hak orang lain. Yang
dimaksud dengan “melanggar hak orang lain” adalah seperti pelanggaran terhadap
merek terdaftar, nama badan hukum terdaftar, nama orang terkenal, dan
sejenisnya yang intinya merugikan orang lain.Siapapun yang dirugikan karena
penggunaan nama domain tanpa hak oleh orang lain, berhak mengajukan gugatan
pembatalan nama domain tersebut. Maksud dari penggunaan tanpa hak adalah
pendaftaran nama domain yang bertujuan untuk menghalangi atau menghambat orang
lain untuk menggunakan nama tertentu , menyesatkan konsumen, atau merusak
reputasi orang yang sudah ternama.
Pengelola
nama domain adalah pemerintah dan masyarakat. Jika terjadi perselisihan
pengelolaan nama domain oleh masyarakat, pemerintah berhak mengambil alih
sementara pengelolaan nama domain yang diperselisihkan. Pengelola nama domain
yang berada di luar negeri, dan domaindomain yang mereka registrasikan diakui
keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Informasi elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet
dilindungi sebagai hak kekayaan intelektual.
Data Pribadi
Penggunaan
setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi
seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan (kecuali
ditentukan lain oleh peraturan undang undang). Setiap orang yang dilanggar
haknya (soal penggunaan data pribadi ini) dapat mengajukan gugatan.
Larangan - larangan
UU ITE
secara eksplisit menyebutkan perbuatan – perbuatan terlarang mengenai informasi
dan transaksi elektronik. Berikut adalah larangan – larangan tersebut :
1. Dilarang
dengan sengaja membuat atau menyebarkan informasi yang bemuatan : a.
Asusila
b. Perjudian
c. Penghinaan
d. Pencemaran
nama baik
e. Pemerasan
f.
Pengancaman kekerasan, menakut-nakuti.
g. Berita
bohong
h. Informasi
menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen
i.
Cyber
bullying
2. Dilarang
mengakses sistem elektronik milik orang lain.
3. Dilarang
mengakses sistem elektronik milik orang lain, dengan tujuan untuk memperoleh
informasi.
4. Diarang
mengakses sitem elektronik milik orang lain, dengan cara melanggar, menerobos,
melampaui, atau menjebol sistem keamanan.
5. Dilarang
melakukan penyadapan atas informasi dalam komputer milik orang lain. Kecuali
dilakukan oleh pihak khusus dengan izin khusus (seperti untuk upaya penegakan
hukum).
6. Dilarang
melakukan penyadapan transmisi elektronik yang bersifat privat. Baik sifatnya :
a. Hanya
melakukan penyadapan
b. Melakukan
perubahan informasi
c. Melakukan
penghilangan informasi
d. Melakukan
penghentian informasi
Kecuali
dilakukan oleh pihak khusus dengan izin khusus (seperti untuk upaya penegakan
hukum). Yang dimaksud dengan penyadapan adalah kegiatan untuk :
a. Mendengarkan
b. Merekam
c. Membelokkan
d. Mengubah
e. Menghambat
f.
Mencatat
terhadap
penghiriman informasi elektronik yang bersifat privat.
7. Dilarang
a. Mengubah
b. Menambah
c. Mengurangi
d. Menyebarkan
e. Merusak
f.
Menghilangkan
g. Memindahkan
h. Menyembunyikan
informasi
elektronik milik orang lain atau milik publik
8. Dilarang
memindahkan atau mengirimkan informasi elektronik kepada sistem elektronik
orang lain yang tidak berhak.
9. Dilarang
melakukan aktivitas untuk mengganggu sistem elektronik, yang mengakibatkan
sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya.
10. Dilarang
membuka informasi elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses
publik.
11. Dilarang
dengan sengaja
a. Memproduksi
b. Menjual
c. Mengadakan
d. Mengimpor
e. Mendistribusikan
f.
Menyediakan
g. Memiliki
perangkat
keras atau perangkat lunak yang dirancang secara khusus untuk memfasilitasi
perbuatan – perbuatan yang dilarang pada poin – poin sebelumnya. Dengan
pengecualian, hal ini tidak dilarang jika perangkat ini digunakan untuk
kegiatan penelitian, pengujian sistem, atau upaya perlindungan sistem
elektronik.
12. Dilarang
a. Memanipulasi
b. Menciptakan
c. Merubah
d. Menghilangkan
e. Merusak
informasi
elektronik dengan tujuan agar informasi tersebut dianggap seolah-olah data yang
otentik.
13. Dilarang
melakukan perubatan-perbuatan terlarang yang telah disebutkan pada poin-poin
diatas dari luar wilayah Indonesia terhadap sistem elektronik yang berada di
wilayah Indonesia.
Semangat terus mas ,jangan sampe putus asa dan menyerah
BalasHapusTerimakasih
Hapus