--> DUNIA TEKNOLOGI | Deskripsi Singkat Blog di Sini

SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA

MOHON MAAF JIKA ADA KESALAHAN DALAM PENULISAN, JANGAN LUPA 3M MENCUCI TANGAN, MEMAKAI MASKER DAN MENJAGA JARAK YA, TERIMAKASIH.

DUNIA TEKNOLOGI

DUNIA TEKNOLOGI

TEKNOLOGI | INFORMASI

TEKNOLOGI | INFORMASI

Sabtu, 27 Maret 2021

Perkembangan Teknologi di Era Modern

Perkembangan Teknologi di Era Modern

Perkembangan Budaya Komunikasi

  • Bicara / bahasa lisan
  • Bahasa tulisan dan visual
  • Pra-bicara / isyarat
  • Cetakan (buku,foto dll)
  • Media elektronik dan elektromagnetik (telepon, kaset, video dll)
  • Media komunikasi masa (radio, televisi dll)
  • Media Telekomunikasi (+ salelit)
  • Sinergi media


Dampak Perkembangan Teknologi Komunikasi modern

  • Berkembangnya budaya konsutif
  • Maraknya gejala hedonistik
  • Perubahan etika, moral, sikap mental
  • Merenggangnya ikatan sosial dan kekerasan 
  • Banjirnya informasi dan berita hoax
  • Timbulnya imperialisme baru
Potensi Untuk Pendidikan 
  • Perluasan kesempatan belajar
  • Penyajian program bermutu
  • Perluasan informasi dan komunikasi
  • Memperpendek jarak dan waktu
  • Merangsang proses berpikir
  • Pendayagunaan aneka sumber
  • Tumbuhnya profesi baru
  • Meluasnya partisipasi rakyat
  • Dll
Kendala dan Hambatan


  • Ketiadaan pembiayaan 
  • Kurangnya kompetensi SDM
  • Kesulitan Penjadwalan
  • Tidak adanya kebijakan yang jelas
  • Kurangnya dukungan dari berbagai pihak
  • Keengganan menerima inovasi
  • Masih terbatasnya alat pendukung
  • Masih belum tersalurkan ke berbagai penjuru



Sistem Informasi

ANALOGI - mekanisme dimana data di represantasikan dengan menggunakan berbagai kuantitas fisik (jam dengan jarum petunjuk)

DIGITAL - mekanisme dimana data diolah dan dioprasikan memlalui angka biner (jam dengan menunjukkan angka)






Perkembangan teknologi komunikasi

Di era serba modern ini semua bisa dilalukan dengan mudah dari mulai proses belajar secara daring hingga belanja bisa dilakukan secara online, kita harus bisa megikuti perkembangan zaman tetapi juga harus bijak dalam menggunakannya, kita harus bisa memanfaatkan fasilitas digital dengan baik dan bijak.

Rabu, 24 Maret 2021

Pengertian Dasar Fotografi

Pengertian Dasar Fotografi


Fotografi adalah sebuah proses merekam gambar dengan cara menangkap cahaya pada sebuah bidang peka cahaya, seperti film atau sebuah sensor elektronik. sedangkan Kamera itu sendiri merupakan sebuah kotak yang kedap terhadap cahaya, dilengkapi dengan sebuah celah/ lubang yang memungkinkan cahaya masuk secara terkendali, disertai dengan lensa yang dapat membuat bayangan dari suatu gambar jatuh ke film atau sensor.

    Cara kerja kamera sebagai berikut

    Jenis Fotografi

•Fotografi Hitam Putih 
 
                          

Semua foto pada awalnya adalah hitam putih, namun sampai saat ini pun foto hitam putih masih banyak digunakan. Baik itu dengan kamera film maupun dengan kamera digital. Pada era digital saat ini, penggunaan foto hitam putih lebih ditujukan sebagai foto seni. Keunggulan foto hitam putih dari foto berwarna adalah:  

 • Lebih menguatkan pada sisi emosi serta karakter personal pada 
   foto portrait 
 • Lebih dapat menciptakan suasana kelam, misterius, mencekam, dsb 
 • Tidak lekang oleh waktu 

•Fotografi warna

Fotografi warna mulai dikembangkan pada pertengahan 1800an. Pertama kali dikembangkan oleh James Clark Maxwell pada tahun 1861. Salah satu metode yang dikembangkan adalah dengan menggunakan tiga buah kamera, dimana pada masing-masing kamera akan dipasang filter warna didepan lensa. Fotografer Rusia, Sergei Mikhailovich Prokudin-Gorskii mengembangkan teknik lain, dimana dia menggunakan tiga warna plat di dalam kamera untuk mengambil gambar Lalu perkembangan berlanjut. Film untuk foto pun ditemukan, awalnya terbuat dari emulsi gelatin yang ditemukan oleh Richard Maddox pada tahun 1871, sensometri – sebutan untuk kepekaan emulsi fotografis – dievaluasi secara sistematis oleh F. Hurter & V. C. Driffield pada tahun 1876. Pada tahun 1887 film seluloid yang pertama diperkenalkan.  Kamera pertama yang mudah digunakan dan dibawa kemana-mana dipasarkan oleh KODAK pada tahun 1888. Produk yang ditawarkan KODAK adalah sebuah kamera kecil berukuran box yang menyimpan roll film. Produk ini adalah hasil penelitian George Eastman yang telah meneliti sejak 1877. Bahan kimia yang digunakan pada roll film tersebut adalah perak bomind. Kamera ini banyak diminati karena sangat mudah digunakan dan praktis. KODAK pun terus mengembangkan produk-produk kamera mudah dipakainya seiring berkembangnya teknologi dan zaman. Memasuki era film Kodachrome. Di tahun 1935, ketika sedang di Laboratorium Penelitian Kodak, Leopold Godowsky Jr. dan Leopold Mannes mengantarkan era modern dari fotografi berwarna dengan menciptakan Kodachrome, sebuah film (atau slide) warna positif yang diproduksi dengan proses fotografi substraktif warna.  


Pada tahun 1936, hanya satu tahun setelah Kodachrome diciptakan, Afga Company di Jerman menciptakan proses negatif-positif Agfacolor. Namun, Perang Dunia II melarang pengeluaran proses ini sampai tahun 1949. Sementara itu, di tahun 1942, Kodak mengeluarkan film warna negatif dan positif mereka, Kodacolor. Dalam 20 tahun, setelah berbagai peningkatan di bidang kualitas, kecepatan, dan harga, Kodacolor menjadi film yang paling populer di kalangan fotografer amatir. Tahun 1950, untuk memudahkan pembidikan pada kamera Single Lens Reflex maka mulailah digunakan prisma (SLR), dan Jepang pun mulai memasuki dunia fotografi dengan produksi kamera Nikon yang kemudian disusul dengan Canon. Tahun 1972 kamera Polaroid temuan Edwin Land mulai dipasarkan. Kamera Polaroid mampu menghasilkan gambar tanpa melalui proses pengembangan dan pencetakan film.

•Fotografi digital 

Pada tahun 1981, Sony melakukan terobosan di bidang industri fotografi. Sony merilis kamera yang diberi nama “Mavica”. Meskipun disebut sebagai kamera digital pertama di dunia, namun sebenarnya cara kerja kamera ini tidak digital. Ia menyertakan scanner di dalamnya yang berfungsi untuk mentransformasi data analog ke dalam flash drive yang ada di dalamnya. Sekitar 7 tahun kemudian barulah kamera digital tulen keluar. Kamera ini bernama Fuji DS1P yang benar – benar merekam secara digital ke dalam memory card sebesar 16 MB. Sayangnya, kamera ini tidak pernah dirilis di Amerika Serikat dan peminatnya di Jepang sendiri sangat kurang.
Digital kamera yang paling berpengaruh terhadap industri fotografi dunia adalah Nikon F-3. Jenis kamera ini dirilis pada awal tahun 90-an dan langsung menjadi favorit terutama bagi para jurnalis.

    Jenis-jenis kamera digital

• Kamera Saku (Compact Camera) 
• Kamera Mirrorless 
• Action Cam 
• DSLR (APSC dan FULLFRAME) 
• Medium Format

    Fitur pada kamera 



Senin, 22 Maret 2021

UNDANG - UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

UNDANG - UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Undang - undang ITE 


Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (atau biasa disebut dengan UU ITE) adalah undang undang yang mengatur mengenai teknologi informasi secara umum. Undang undang ini penting untuk dipahami bagi siapapun yang terlibat dalam penggunaan teknologi informasi , baik sebagai pengguna, maupun pengembang. Hal ini disebabkan karena beberapa tindakan-tindakan yang berkaitan dengan teknologi informasi didefinisikan sebagai perbuatan yang dilarang , dalam undang undang ini. 

Pentingnya UU ITE

Beberapa pertimbangan pentingnya keberadaan undang-undang yang mengatur mengenai informasi dan transaksi elektronik adalah sebagai berikut :

1. Sebuah respon atas perubahan di masyarakat

Pembangunan nasional adalah proses berkelanjutan yang tanggap terhadap berbagai perubahan yang terjadi di masyarakat Indonesia. Salah satu perubahan yang terjadi akhir akhir ini adalah globalisasi informasi. Globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia menjadi bagian masyarakat informasi dunia. Oleh karena itu, untuk mendukung pembangunan nasional, perlu adanya respon yang tanggap terhadap perubahan yang terjadi ini.

 

2. Pemanfaatan teknologi untuk kesejahteraan bangsa

Perlunya pengelolaan informasi dan transaksi elektronik ditingkat nasional. Harapannya, pembangunan teknologi informasi dapat dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat. Hal ini bertujuan untuk:

1.       Sebagai sarana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. 

2.       Dimanfaatkan untuk menjaga, memelihara, dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional. 

3.       Mendukung perdagangan dan pertumbuhan perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. 

 

3. Perbuatan hukum baru akibat teknologi

Perkembangan teknologi melahirkan bentuk-bentuk perbuatan hukum baru, yang belum didefinisikan agar dapat ditangani lebih lanjut melalui jalur hukum. Oleh karena itu, perlu pendefinisian perbuatan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi ini.

 

4. Mencegah penyalahgunaan

Pemerintah perlu mendukung pengembangan teknologi informasi melalui infrastruktur hukum, sehingga teknologi informasi dapat dimanfaatkan tanpa disalahgunakan. Infrastruktur hukum ini dibuat dengan memperhatikan nilai agama, sosial, dan budaya masyarakat Indonesia.

 

5. Melaksanakan Undang Undang Dasar 1945

Undang undang dasar 1945 telah menyatakan bahwa informasi merupakan hak azazi yang dilindungi oleh undang undang. Sebagaimana yang tercantum dalam pasal 28 F :

"Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya , serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan , mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia."

Meskipun setiap warga negara memiiki hak dan kebebasan dalam menggunakan informasi (seperti yang dijelaskan pada poin sebelumnya) , undang-undang dasar 1945 menyatakan bahwa hak tersebut tetap harus dibatasi agar menghormati hak dan kebebasan orang lain jua. Sebagaimana tercantum dalam pasal 28 J ayat 2.

“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya , setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang undang dengan maksud semata mata untuk menjamin serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”

 

Pengelolaan informasi merupakan sesuatu yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan UUD 1945, hal ini perlu dikontrol oleh negara untuk kemaslahatan orang banyak. Dalam pasal 33 ayat 2 UUD 1945, tertulis bahwa :

 

“Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”

 

Cakupan Hukum UU ITE  

Jangkauan undang undang ini tidak hanya di Indonesia, melainkan seluruh dunia. Siapa saja dan dimana saja pihak tersebut,jika pihak tersebut melakukan sesuatu aktivitas (mengenai informasi dan transaksi telektronik)  yang memiliki akibat hukum di Indonesia atau merugikan kepentingan Indonesia , pihak tersebut dapat terjerat UU ITE ini. Hal ini mengingat pemanfaatan teknologi yang bersifat lintas teritorial / universal.

Beberapa definisi mengenai “merugikan kepentingan Indonesia” dijelaskan pada bagian penjelasan UU ITE  , yaitu :

1.       Merugikan kepentingan ekonomi nasional

2.       Perlindungan data strategis

3.       Harkat dan martabat bangsa

4.       Pertahanan dan keamanan negara

5.       Kedaulatan negara, warga negara , badan hukum Indonesia

 

Asas Pemanfaatan Teknologi

Beberapa asas pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik adalah sebagai berikut : 

1.       Asas Kepastian Hukum

Landasan hukum bagi pemanfaatan teknologi mendapatkan pengakuan hukum di dalam dan di luar pengadilan.

2.       Asas Manfaat

Pemanfaatan teknologi informasi diupayakan untuk mendukung proses berinformasi, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

3.       Asas  Kehati-hatian

Landasan bagi semua pihak, agar memperhatikan segenap aspek yang berpotensi mendatangkan kerugian dalam pemanfaatan teknologi informasi.

4.       Asas Iktikad Baik

Dalam menggunakan teknologi informasi, tidak bertujuan untuk secara sengaja mengakibatkan kerugian bagi pihak lain, tanpa sepengetahuan pihak tersebut.

5.       Asas netral teknologi

Yaitu kebebasan memilih teknologi. Pemanfaatannya tidak terfokus pada penggunaan teknologi spesifik tertentu, sehingga dapat mengikuti perkembangan pada masa yang akan datang.

 

Tujuan Pemanfaatan Teknologi

Sementara itu tujuan pemanfaatan teknologi , adalah sebagai berikut :

1.       Mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia.

2.       Mengembangkan   perdagangan     dan        perekonomian       nasional              dalam   meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

3.       Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik

4.       Membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan seoptimal mungkin.

5.       Memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara teknologi informasi

 

Informasi , Dokumen, dan Sistem Elektronik

Sebelum memahami isi dari UU ITE, sebaiknya kita memahami beberapa pengertian dari istilahistilah yang ada di dalam undang undang ini, yaitu informasi elektronik, dokumen elektronik dan sistem elektronik. Pengertian istilah ini tercantum dalam Bab 1 (Ketentuan Umum) pasal 1 UU No.11 tahun 2008.

Informasi elektronik adalah sekumpulan data elektronik yang telah diolah , memiliki arti, dan dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Sistem elektronik adalah sserangkaian perangkat dan prosedur elektronik untuk mempersiapkan, mengumpulkan , mengolah , menganalisis, menyimpan, mengumumkan, mengirimkan, menyebarkan informasi elektronik. Sementara itu, dokumen elektronik adalah informasi elektronik yang dibuat ,diteruskan , dikirimkan , diterima , disimpan dalam bentuk analog , digital , elektromagnetik , optikal ,dan sejenisnya yang dapat dilihat, ditampilkan, didengar melalui sistem elektronik  yang memiliki arti, dapat dipahami bagi orang yang mampu memahaminya.

Jadi, kurang lebih, dokumen elektronik adalah berkas berkas elektronik seperti file gambar, file dokumen, dll. Sementara itu, informasi elektronik adalah kandungan informasi dari dokumen elektronik tersebut.  Sistem elektronik adalah sistem untuk mengelola informasi elektronik tersebut, seperti komputer, aplikasi , smartphone, dan sebagainya. Secara singkat, jika kamu mengakses file gambar (yang berisi jadwal perkuliahan semester genap) dengan menggunakan smartphone. File gambar tersebut adalah dokumen elektronik, informasi yang terkandung dalam file gambar tersebut (jadwal perkuliahan) adalah informasi elektronik, dan smartphone yang kamu gunakan untuk membuka file gambar tersebut adalah sistem elektronik.

Informasi Elektronik sebagai Alat Hukum Sah  

Menurut undang undang ini, informasi elektronik dan hasil cetaknya merupakan bukti hukum yang sah (dengan pengecualian untuk beberapa surat tertentu yang dinyatakan dalam undang undang, surat tersebut harus dalam bentuk tertulis). Beberapa surat yang menjadi pengecualian , antara lain :

1.       Surat berharga

2.       Surat yang digunakan dalam proses penegakan hukum acara perdata, pidana, administrasi negara.

Setiap orang dapat menyatakan hak, memperkuat hak yang sudah ada, atau menolak hak orang lain berdasarkan informasi elektronik tersebut. Namun ia harus menjamin bahwa informasi elektronik itu sah dan memenuhi syarat, yaitu dapat :

3.       Diakses

4.       Ditampilkan

5.       Dijamin keutuhannya

6.       Dapat dipertanggungjawabkan sehingga dapat menerangkan suatu keadaan.

Perdagangan Online

Penggunaan teknologi informasi untuk mendukung kegiatan usaha juga diatur dalam undang undang ini. Undang undang ini menerangkan bahwa pelaku usaha yang menawarkan produknya melalui sistem elektronik (sebagai contoh : sistem eCommerce). 

Selain itu , setiap pelaku usaha yang menyelenggarakan transaksi elektronik dapat disertifikasi oleh lembaga sertifikasi keandalan. Lembaga ini berwenang untuk melakukan audit terhadap pelaku usaha tersebut. Hasil audit ini adalah sertifikat keandalan transaksi elektronik. Sertifikat ini memastikan bahwa pelaku usaha cukup dapat diandalkan / diyakini aman dalam hal pertukaran data pada layanan transaksi elektronik tersebut.

Sistem Elektronik

Undang undang ini juga mengatur mengenai penyelanggara sistem elektronik. Penyelenggara sistem elektronik adalah orang, penyelenggara negara, badan usaha, atau masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan sistem elektronik, baik secara sendiri atau bersama sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya atau pihak lain. Contoh penyelenggara sistem elektronik adalah developer perangkat lunak, pengelola startup digital, divisi sistem informasi pada suatu organisasi. Penyelenggara sistem elektronik harus memahami peraturan ini karena pengelolaan informasi sudah masuk ke ranah hukum , sejak diberlakukannya undang undang ITE. 

Setiap penyelenggara sistem elektronik harus menyelenggarakan sistem elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya sistem elektronik sebagaimana mestinya. Andal berarti sistem elektronik memiliki kemampuan yang sesuai dengan kebutuhan penggunanya. Aman berarti sistem elektronik terlindungi secara fisik dan nonfisik. Beroperasi sebagaimana mestinya berarti memiliki kemampuan sesuai dengan spesifikasinya. Sementara itu, bertanggung jawab adalah ada subjek hukum yang bertanggungjawab secara hukum terhadap penyelenggaraan sistem elektronik tersebut.

Penyelenggara sistem elektronik bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan sistem elektroniknya, namun hal ini tidak berlaku jika keadaan memaksa, kesalahan / kelalaian pengguna. Penyelenggara sistem elektronik wajib memenuhi persyaratan minimum sebagai berikut :

a.       Dapat menampilkan kembali informasi elektronik secara utuh sesuai dengan masa retensi yang ditetapkan dengan peraturan.

b.       Dapat melindung ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, keteraksesan informasi elektronik dalam penyelenggaraan sistem elektronik tersebut.

c.       Dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam penyelenggaraan sistem elektronik

d.       Dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang dapat dipahami pihak bersangkutan.

e.       Memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan , dan kebertanggungjawabn petunjuk.

f.        Penyelenggara sistem elektronik wajib menghapus informasi elektronik yang tidak relevan di bawah kendalinya , atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadulan.

g.       Setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan informasi elektronik yang sudah tidak relevan.

Nama Domain & Karya Intelektual

Siapapun berhak memiliki nama domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama (first come first serve) . Pemilikan dan penggunaan nama domain harus didasarkan pada itikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, tidak melanggar hak orang lain. Yang dimaksud dengan “melanggar hak orang lain” adalah seperti pelanggaran terhadap merek terdaftar, nama badan hukum terdaftar, nama orang terkenal, dan sejenisnya yang intinya merugikan orang lain.Siapapun yang dirugikan karena penggunaan nama domain tanpa hak oleh orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan nama domain tersebut. Maksud dari penggunaan tanpa hak adalah pendaftaran nama domain yang bertujuan untuk menghalangi atau menghambat orang lain untuk menggunakan nama tertentu , menyesatkan konsumen, atau merusak reputasi orang yang sudah ternama.

Pengelola nama domain adalah pemerintah dan masyarakat. Jika terjadi perselisihan pengelolaan nama domain oleh masyarakat, pemerintah berhak mengambil alih sementara pengelolaan nama domain yang diperselisihkan. Pengelola nama domain yang berada di luar negeri, dan domaindomain yang mereka registrasikan diakui keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Informasi elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet dilindungi sebagai hak kekayaan intelektual.

Data Pribadi

Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan (kecuali ditentukan lain oleh peraturan undang undang). Setiap orang yang dilanggar haknya (soal penggunaan data pribadi ini) dapat mengajukan gugatan.

Larangan - larangan

UU ITE secara eksplisit menyebutkan perbuatan – perbuatan terlarang mengenai informasi dan transaksi elektronik. Berikut adalah larangan – larangan tersebut :

1.       Dilarang dengan sengaja membuat atau menyebarkan informasi yang bemuatan : a. Asusila

b.       Perjudian

c.       Penghinaan

d.       Pencemaran nama baik

e.       Pemerasan

f.        Pengancaman kekerasan, menakut-nakuti.

g.       Berita bohong 

h.       Informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen

i.         Cyber bullying

 

2.       Dilarang mengakses sistem elektronik milik orang lain.

3.       Dilarang mengakses sistem elektronik milik orang lain, dengan tujuan untuk memperoleh informasi.

4.       Diarang mengakses sitem elektronik milik orang lain, dengan cara melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem keamanan.

5.       Dilarang melakukan penyadapan atas informasi dalam komputer milik orang lain. Kecuali dilakukan oleh pihak khusus dengan izin khusus (seperti untuk upaya penegakan hukum).

6.       Dilarang melakukan penyadapan transmisi elektronik yang bersifat privat. Baik sifatnya :

a.       Hanya melakukan penyadapan

b.       Melakukan perubahan informasi

c.       Melakukan penghilangan informasi

d.       Melakukan penghentian informasi

Kecuali dilakukan oleh pihak khusus dengan izin khusus (seperti untuk upaya penegakan hukum). Yang dimaksud dengan penyadapan adalah kegiatan untuk  :

a.       Mendengarkan

b.       Merekam

c.       Membelokkan

d.       Mengubah

e.       Menghambat

f.        Mencatat

terhadap penghiriman informasi elektronik yang bersifat privat.

7.       Dilarang 

a.       Mengubah

b.       Menambah

c.       Mengurangi

d.       Menyebarkan

e.       Merusak

f.        Menghilangkan

g.       Memindahkan 

h.       Menyembunyikan

informasi elektronik milik orang lain atau milik publik

8.       Dilarang memindahkan atau mengirimkan informasi elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak.

9.       Dilarang melakukan aktivitas untuk mengganggu sistem elektronik, yang mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya.

10.   Dilarang membuka informasi elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses publik.

11.   Dilarang dengan sengaja 

a.       Memproduksi

b.       Menjual

c.       Mengadakan

d.       Mengimpor

e.       Mendistribusikan

f.        Menyediakan

g.       Memiliki

perangkat keras atau perangkat lunak yang dirancang secara khusus untuk memfasilitasi perbuatan – perbuatan yang dilarang pada poin – poin sebelumnya. Dengan pengecualian, hal ini tidak dilarang jika perangkat ini digunakan untuk kegiatan penelitian, pengujian sistem, atau upaya perlindungan sistem elektronik.

12.   Dilarang

a.       Memanipulasi

b.       Menciptakan

c.       Merubah

d.       Menghilangkan

e.       Merusak

informasi elektronik dengan tujuan agar informasi tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

13.   Dilarang melakukan perubatan-perbuatan terlarang yang telah disebutkan pada poin-poin diatas dari luar wilayah Indonesia terhadap sistem elektronik yang berada di wilayah Indonesia. 



PENGENALAN TENTANG MEMORY

PENGENALAN TENTANG MEMORY

MEMORY

     

Memori (atau lebih tepat disebut memori fisik) merupakan istilah generik yang merujuk pada media penyimpanan data sementara pada komputer. Setiap program dan data yang sedang diproses oleh prosesor akan disimpan di dalam memori fisik. Data yang disimpan dalam memori fisik bersifat sementara, karena data yang disimpan di dalamnya akan tersimpan selama komputer tersebut masih dialiri daya (dengan kata lain, komputer itu masih hidup).

Ketika komputer direset atau dimatikan, data yang disimpan dalam memori fisik akan hilang. sebelum mematikan komputer, semua data yang belum disimpan ke dalam media penyimpanan permanen (umumnya berbasis disk, semacam hard disk atau floppy disk), sehingga data tersebut dapat dibuka kembali di lain kesempatan. Memori fisik umumnya di implementasikan dalam bentuk Random Access Memory (RAM), yang bersifat dinamis (DRAM).

Mengapa disebut Random Access, adalah karena akses terhadap lokasi-lokasi di dalamnya dapat dilakukan secara acak (random), bukan secara berurutan (sekuensial). Sebagai contoh, memori yang hanya dapat dibaca (ROM), juga dapat diakses secara random, tetapi ia dibedakan dengan RAM karena ROM dapat menyimpan data tanpa kebutuhan daya dan tidak dapat ditulisi sewaktu-waktu.

 

Penggunaan Memory

1.      Komponen utama dalam sistem komputer adalah Arithmetic and Logic Unit (ALU), Control Circuitry, Storage Space dan piranti Input/Output.

2.      Tanpa memori, komputer hanya berfungsi sebagai piranti pemroses sinyal digital saja.

3.      Kemampuan memori untuk menyimpan data, instruksi dan informasi-lah yang membuat komputer dapat disebut sebagai komputer multi-fungsi (general-purpose).

4.      Komputer merupakan piranti digital, maka informasi disajikan dengan sistem bilangan biner (binary).

5.      Teks, angka, gambar, suara dan video dikonversikan menjadi sekumpulan bilangan biner (binary digit atau disingkat bit).

6.      Semakin besar ukuran memorinya maka semakin banyak pula informasi yang dapat disimpan di dalam komputer (media penyimpanan).

Contoh Penggunaan Memory

1.      Sel berisi 1 bit informasi

2.      Baris dari sel membentuk untaian satu word Contoh:

128 x 8 memori

Ø  memori mengandung 128 word

Ø  setiap word terdiri dari 8 bit data

Ø  Kapasitas memori : 128 x 8 = 1024 bit atau 128 byte

Memory Diklasifikasikan Berdasarkan

1.      Lokasi

2.      Kapasitas

3.      Satuan transfer

4.      Cara akses

5.      Performansi

6.      Jenis fisik

7.      Karakteristik fisik

Karakteristik Memori (2)

1.      Lokasi

v  Internal : dapat diakses oleh prosesor tanpa melalui I/O

v  External : untuk mengaksesnya harus melalui I/O

2.      Kapasitas

Adalah kemampuan menampung data dalam satuan tertentu (byte atau word)

3.      Satuan transfer :

v  Memori internal :

Adalah banyaknya bit yang dapat dibaca/ditulis dari/ke memori dalam setiap detik

v  Memori eksternal

Digunakan satuan block yang ukurannya lebih dari satu word

v  Satuan alamat (Addressable unit)

Adalah ukuran memori terkecil yang dapat diberi alamat sendiri

4.      Cara akses :

v  Sequential access :

Akses ke memori dilakukan secara berurutan (searching, passing, rejecting)

v  Direct access

Akses ke memori langsung menuju ke lokasi terdekat, diteruskan dengan sedikit pencarian dan perhitungan

v  Random access

Akses ke memori dilakukan secara random langsung ke alamat yang dituju

v  Associative

Pencarian data di memori dilakukan dengan membandingkan seluruh word secara bersamaan, tidak berdasarkan alamat.

5.      Performansi :

v  Waktu akses (latency)

Waktu antara perintah akses (baca/tulis) sampai didapatkannya data di MBR atau data dari MBR telah disalin ke lokasi memori tertentu

v  Waktu siklus memori

Waktu dimulainya suatu operasi memori sampai memori siap melaksanakan operasi berikutnya (lebih penting)

v  Transfer rate

Adalah waktu rata – rata perpindahan data

6.      Jenis fisik

v  Semikonduktor : RAM, Flashdisk

v  MagnetiK : Harddisk, magnetic tape

v  Optik : CD, DVD

7.      Karakteristik fisik

v  Volatile : Nilainya hilang bila tegangan listrik tidak ada

v  Non- volatile : nilai tidak hilang meskipun tidak ada tegangan listrik

v  Erasable : nilainya dapat dihapus

v  Non- erasable : nilainya tidak dapat dihapus

Jenis Memory

1.     CMOS (Complementary metal–oxide–semiconductor)

Jenis teknologi sirkuit terpadu. Istilah ini sering digunakan untuk merujuk pada sebuah chip bertenaga baterai yang ditemukan di banyak komputer pribadi yang menyimpan beberapa informasi dasar, termasuk tanggal dan waktu dan pengaturan sistem konfigurasi, yang dibutuhkan oleh sistem input/output dasar (BIOS) untuk mengawali computer.

Fungsi CMOS

v  CMOS berfungsi untuk mengatur waktu yang ada di sebuah PC bateray bertegangan dari 4,5 sampai 6 volt ini memberi tegangan untuk chip CMOS dan chip real timeclock computer non aktif.

v  Diagnosa awal apabila CMOS yang error adalah sebagai berikut :

Muncul pesan pada layar monitor bahwa ada permasalahan pada CMOS ketika menghidupkan computer kita diperingatkan agar menekan tombol F2 yang menenjukan bahwa bateray CMOS sudah lemah sehingga perlu diganti. Tidak ada tampilan dilayar monitor.

2.      RAM (Random Access Memory)

Sebuah tipe penyimpanan komputer yang isinya dapat diakses dalam waktu yang tetap tidak memperdulikan letak data tersebut dalam memori. Biasanya RAM dapat ditulis dan dibaca, berlawanan dengan ROM (read-only-memory), RAM biasanya digunakan untuk penyimpanan primer (memori utama) dalam komputer untuk digunakan dan mengubah informasi secara aktif, meskipun beberapa alat menggunakan beberapa jenis RAM untuk menyediakan penyimpanan sekunder jangka-panjang.

Dua Jenis RAM

1.      RAM dinamik tersusun oleh sel-sel yang menyimpan data sebagai muatan Iistrik pada kapasitor.

2.      RAM statik menyimpan nilai-nilai biner dengan menggunakan konfigurasi gerbang logika flipflop

Tipe-tipe RAM

1.      SRAM atau Static RAM

2.      NV-RAM atau Non-Volatile RAM

3.      DRAM atau Dynamic RAM

·       Fast Page Mode DRAM

·       EDO RAM atau Extended Data Out DRAM

·       XDR DRAM

·       SDRAM atau Synchronous DRAM

§  DDR SDRAM atau Double Data Rate Synchronous DRAM sekarang (2005) mulai digantikan dengan DDR2

§  RDRAM atau Rambus DRAM

3.      ROM (Read Only Memory)

Merupakan chip (IC=integrated circuit) yang menyediakan fungsi penyimpanan data yang bersifat “hanya dapat dibaca saja, tidak dapat ditulisi”, atau disebut WORM (write once read many). ROM ini sifatnya permanen, artinya program / data yang disimpan di dalam ROM ini tidak mudah hilang atau berubah walau aliran listrik di matikan. Menyimpan data pada ROM tidak dapat dilakukan dengan mudah, namun membaca data dari ROM dapat dilakukan dengan mudah. Biasanya program / data yang ada dalam ROM ini diisi oleh pabrik yang membuatnya. Oleh karena sifat ini, ROM biasa digunakan untuk menyimpan firmware (piranti lunak yang berhubungan erat dengan piranti keras). Tipe memori ini sering disebut sebagai memori yang tidak mudah berubah (non-volatile memory).

4.      DRAM (Dynamic RAM)

§  Jenis memori acak-akses yang menyimpan setiap bit data dalam terpisah kapasitor dalam suatu sirkuit terpadu.

§  Kapasitor dapat dibebankan atau habis; kedua kapasitor diambil untuk mewakili dua nilai sedikitnya, secara konvensional disebut 0 dan 1 (Binary Digit).

§  Karena kapasitornya selalu bocor, informasi yang tersimpan akhirnya hilang kecuali kapasitor itu disegarkan secara berkala.

§  Karena kebutuhan dalam penyegaran, hal ini yang membuatnya sangat dinamis dibandingkan dengan memori (SRAM) statik memori dan lainlain.

§  Keuntungan dari DRAM adalah kesederhanaan struktural: hanya satu transistor dan kapasitor yang diperlukan per bit, dibandingkan dengan empat di Transistor SRAM. Hal ini memungkinkan DRAM untuk mencapai kepadatan sangat tinggi.

5.      SDRAM (Synchronous Dynamic Random Access Memory)

sebuah jenis memori komputer dinamis yang digunakan dalam PC dari tahun 1996 hingga 2003. SDRAM juga merupakan salah satu jenis dari memori komputer kategori solid-state.

Perbedaan SDRAM dan DDRAM

SDRAM

Ø  SDRAM (Syncronous Dynamic Random Access Memory)

Ø  Slot memory untuk SDRAM adalah 168 Pin

Ø  Bentuk SDRAM adalah Dual Inline Memory Modul (DIMM)

Ø  Memiliki kecepatan di atas 100 Mhz

Ø  Banyak digunakan untuk computer dengan processor Pentium 3

Ø  SDRAM dalam satu clock hanya mengantarkan 1x data aja.

DDRAM

Ø  DDRAM (Double Data Rate Random Access Memory)

Ø  Slot memory untuk DDRAM adalah 192 Pin

Ø  Bentuk DDRAM adalah Dual Inline Memory Modul (DIMM)

Ø  Memiliki kecepatan sangat tinggi hingga 1033 Mhz

Ø  Sudah banyak digunakan untuk computer dengan processor Pentium 4

Ø  DDRAM dalam satu clock bisa mengantarkan 2x (doble).

6.      Cache Memory

Fungsi dari Cache Memory adalah sebagai tempat menyimpan data sementara atau intruksi yang diperlukan oleh processor. Secara gampangnya, cache berfungsi untuk mempercepat akses data pada komputer karena cache menyimpan data atau informasi yang telah di akses oleh suatu buffer, sehingga meringankan kerja processor. Jadi Bisa disimpulkan fungsi cache memory yaitu:

Ø  Mempercepat Akses data pada computer

Ø  Meringankan kerja prosessor

Ø  Menjembatani perbedaan kecepatan antara cpu dan memory utama.

Ø  Mempercepat kinerja memory.

7.      DIMM (Dual In-Line Memory Module)

DIMM adalah Dual In-line Memory Module, SODIMM adalah Small Outline Dual In-line Memory Module. SODIMM biasa dipakai di perangkat yang memiliki space atau ruang yang sempit seperti laptop atau notebook, small footprint, high-end printer dan router. Sedang DIMM biasa digunakan pada Komputer atau PC.

Prinsip Kerja Memory

·       Memori adalah urutan byte yang dinomori (seperti “sel” atau “lubang burung dara”), masing-masing berisi sepotong kecil informasi. Informasi ini mungkin menjadi perintah untuk mengatakan pada komputer apa yang harus dilakukan.

·       memori bisa ditulis kembali lebih jutaan kali – memori dapat diumpamakan sebagai papan tulis dan kapur yang dapat ditulis dan dihapus kembali, daripada buku tulis dengan pena yang tidak dapat dihapus.

Metode Pengelamatan Memori

Bagaimana cara menunjuk dan mengalamati suatu lokasi memori pada sebuah alamat di mana operand akan diambil. Modepengalamatan diterapkan pada set instruksi, dimana pada umumnya instruksi terdiri dari opcode (kode operasi) dan alamat. Mode pengalamatan ini meliputi direct addressing, indirect addressing, dan immediate addressing.

 

 

1.      Direct Addressing

Dalam mode pengalamatan langsung, alamat langsung dari operand ditentukan oleh instruksi itu sendiri sebagaimana ditunjukkan di bawah. Modepengalamatan langsung menggunakan 128 bytes RAM internal yang lebih rendah dan register fungsi khusus (SFR).

Kelebihan :

·       Field alamat berisi efektif address sebuah operand

·       Teknik ini banyak digunakan pada komputer dan komputer ecil

·       Hanya memerlukan sebuah referensi memori dan tidak memerlukan kalkulus khusus

Kelemahan :

Keterbatasan field alamat karena panjang field alamat biasany lebih kecil dibandingkan panjang word.

2.      Indirect Addressing

Pengalamatan register tidak langsung pada Mikrokontroler 8051 menggunakan salah satu dari register-register R0 atau R1, dari register bank yang telah dipilih, sebagai penunjuk ke lokasi di blok memori data sebesar 256bytes.

Kelebihan :

§  Ruang bagi alamat menjadi besar sehingga semakin banyak alamat yang dapat referensi

Kekurangan :

§  Diperlukan referensi memori ganda dalam satu fetch sehingga memperlambat proses operasi

3.      Immediate Addressing

Mode pengalamatan immediate addressing sangat umum dipakai karena harga yang akan disimpan dalam memori langsung mengikuti kode operasi dalam memori.

Keuntungan :

§  Tidak adanya referensi memori selain dari instruksi yang diperlukan untuk memperoleh operand

§  Menghemat siklus instruksi sehingga proses keseluruhan akan cepat

Kekurangan :

§  Ukuran bilangan dibatasi oleh ukuran field alamat

 

Pengalamatan Memory

§  Untuk mencatat address memory, maka dipergunakan segment register yang berisi 16 bit dihitung dari kiri, dimana isinya disebut dengan segment dan offset register yang berisi 16 bit dihitung dari kanan dimana isinya disebut dengan offset.

§  Cara pengalamatan memory yang dilakukan dalam sistem komputer biasa disebut dengan relative address atau alamat relatif.

§  Alamat relatif terdiri dari 2 bagian yaitu segment dan offset. biasanya, lamat relatif disimbolkan dengan angka. jika 2 bagian alamat relatif tersebut di jumlahkan, maka akan menghasilkan alamat absolut.

§  Cara mencari alamat absolut tidaklah terlalu sulit . jika sudah mengerti cara mencari alamat absolut , maka akan terasa agak mudah dalam mencari alamat absolut.

Contoh mencari hasil alamat absolut :

Diketahui :

segment = 1357 h

offset = 2468 h

maka alamat absolutnya adalah :

(segment x 10) + offset

=> (1357 x 10 ) + 2468

=> 13570 + 2468 = 159D8.

maka hasil alamat absolut dari 1357 h : 2468 h adalah 159D8